Tugas KAUR dan KASI Desa Dalam Struktur Pemerintah Desa. Dalam sistem Pemerintah Desa terdapat beberapa pelaksana teknis dengan tugas berbeda, dua diantaranya yaitu Kaur dan Kasi Desa. Jika ditinjau berdasarkan peraturan yang ada maka sangat terlihat jelas perbedaan tugas antara Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi) yang dimaksud.
Tugas dan fungsi dari perangkat desa sudah ditentukan masing-masing menurut urusan atau seksi bidangnya. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan misalnya, bertugas membantu Sekretaris Desa bidang keuangan yang fungsinya seperti pengurusan administrasi keuangan desa. Penghasilan tetap perangkat dan lain-lain.
44. Sekretaris Desa adalah Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Maka Sekretaris Desa mempunyai tugas antara lain melakukan verifikasi terhadap : a. Membuat rancangan RAPBDes b. Memverifikasi administrasi keuangan c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan d. Semua jawaban benar e. (a), (b), (c) salah Jawaban : D 45.
c0rErB.